Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang penataan dan pengendalian pembangunan perumahan, pengembangan perumahan swadaya, serta peningkatan kualitas lingkungan perumahan.

Bidang Perumahan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang penataan dan pengendalian pembangunan perumahan, meliputi penetapan kebijakan strategis, program perumahan di bidang pembiayaan perumahan, penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM) provinsi, pembinaan perumahan formal, pengembangan kawasan perumahan, pembinaan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pertanahan untuk perumahan.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pengembangan perumahan swadaya, meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, pengawasan, sosialisasi, pengkajian bidang pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, perbaikan, dan pemanfaatan perumahan swadaya.
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang peningkatan kualitas lingkungan perumahan, meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, fasilitasi, pengawasan, sosialisasi, pengkajian bidang peningkatan kualitas lingkungan perumahan.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Penyiapan Data Perumahan, mempunyai tugas :
  1. Melakukan survei, investigasi, pendataan, dan bantuan teknis pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana perumahan.
  2. Menyiapkan peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan standar pembangunan perumahan.
  3. Menyiapkan bantuan teknis perencanaan dan pelaksanaan fisik pembangunan perumahan.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Penyuluhan Perumahan, mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan bahan/materi penyuluhan dan pelaksanaan bidang pembangunan perumahan.
  2. Melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat bidang perumahan.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Penyediaan Perumahan, mempunyai tugas :
  1. Merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
  2. Melakukan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Melakukan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan.
  4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;.
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
  7. Melakukan penyediaan sarana dan prasarana pendukung perumahan.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.