Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman

Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pembangunan, pengawasan, dan peningkatan infrastruktur kawasan permukiman agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan.

Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan peningkatan cakupan pengembangan kawasan permukiman.
  2. Pelaksanaan pembinaan kabupaten/kota dalam pengembangan kawasan permukiman.
  3. Pelaksanaan peningkatan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pengembangan kawasan permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan agar terwujud pembangunan permukiman.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Perencanaan dan Pengendalian Pengembangan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :
  1. Melakukan survei, investigasi, pendataan, dan bantuan teknis pengembangan kawasan permukiman.
  2. Melakukan perumusan perencanaan dan pengendalian pengembangan kawasan permukiman provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan sistem perencanaan serta pengendalian pengembangan kawasan permukiman.
  4. Melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi bidang pengembangan kawasan permukiman.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, mempunyai tugas:
  1. Melakukan tugas pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang layak berkelanjutan.
  2. Melakukan penataan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan.
  3. Menyusun dan menyiapkan dasar hukum terkait pengembangan kawasan permukiman perkotaan.
  4. Melakukan kegiatan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan permukiman wilayah perkotaan.
  5. Melakukan penanganan kawasan kumuh perkotaan bersama pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
  6. Melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman perkotaan.
  7. Memberikan bimbingan teknis pengembangan kawasan permukiman perkotaan,
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, mempunyai tugas :
  1. Melakukan tugas pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
  2. Melakukan penataan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan serta pengembangan kawasan permukiman potensial dan berkelanjutan.
  3. Menyusun dan menyiapkan dasar hukum terkait pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
  4. Melakukan kegiatan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan permukiman wilayah perdesaan tertinggal dan terpencil.
  5. Melakukan penanganan kawasan kumuh perdesaan dengan kemitraan kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat.
  6. Melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kawasan permukiman perdesaan.
  7. Memberikan bimbingan teknis pengembangan kawasan permukiman perdesaan.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.